Meutiaranews.co – Rokok elektrik atau vape semakin banyak dilarang di berbagai negara. Bagi traveler, penting untuk mengetahui aturan vaping di negara tujuan agar terhindar dari denda besar atau bahkan hukuman penjara saat bepergian.

Saat berencana bepergian ke luar negeri, traveler perlu memperhatikan peraturan setempat, termasuk aturan tentang penggunaan rokok elektrik. Jika tidak waspada, traveler bisa terkena denda yang lumayan besar terkait urusan vaping.

Melansir Daily Star, Senin (19/8/2024), banyak negara telah memberlakukan denda besar bagi pengguna rokok elektrik. Bahkan, dalam beberapa kasus, ada ancaman hukuman penjara bagi pelanggar.

Ini sangat berbeda dengan situasi di Indonesia yang masih relatif longgar dalam aturan terkait vape. Oleh karena itu, para pelancong harus lebih berhati-hati sebelum bepergian.

Pakar vaping dari Vape Globe, Markus Lindblad, menyarankan agar traveler mengetahui negara-negara yang melarang rokok elektrik. Berikut adalah beberapa negara yang memberlakukan aturan ketat:

  1. Turki
    Turki telah melarang penjualan peralatan vape dan cairan elektrik karena tidak ada yang berhasil mendapatkan lisensi. Namun, seseorang diizinkan menggunakan perangkat pribadi asalkan tidak dikonsumsi di dalam ruangan.
  2. Spanyol
    Spanyol memiliki peraturan ketat terhadap perokok dan pengguna vape. Jika seseorang tertangkap basah nge-vape di pantai, denda bisa mencapai 2 ribu euro atau sekitar Rp34,4 juta. Di Kepulauan Balearic, ada 28 pantai yang bebas asap rokok sejak 2023. Selain itu, 10 pantai di Barcelona juga menjadi zona terlarang untuk merokok atau vaping.
  3. Prancis
    Prancis, yang baru saja menjadi tuan rumah Olimpiade Paris 2024, berencana melarang rokok elektrik sekali pakai. Jika disetujui oleh parlemen dan Uni Eropa, larangan ini akan mulai berlaku pada September 2024.
  4. Portugal
    Portugal menerapkan kebijakan tegas terhadap penggunaan vaping dan rokok tradisional di ruang publik, termasuk bar, restoran, dan klub. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda hingga 750 euro atau sekitar Rp12,9 juta.
  5. Australia
    Di Australia, larangan rokok elektrik sangat ketat. Pelanggar bisa dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda besar hingga 24 ribu Pound Sterling atau sekitar Rp484,5 juta.

“Karena hukuman yang sangat besar dan ancaman penjara di beberapa destinasi, sangat penting bagi wisatawan untuk meneliti undang-undang vaping sebelum mereka bepergian. Hal ini dapat sangat mempengaruhi liburan Anda, dan konsekuensinya bisa sangat parah jika melanggar aturan,” kata Markus Lindblad, pakar vaping. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *