Meutiaranews.co – Pemerintah Kota Batam menerima uang pengganti hasil lelang barang rampasan terkait tindak pidana korupsi atas nama Muhammad Nasihan.
Penyerahan dilakukan oleh Pusat Penyerahan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Pemko Batam pada, Kamis (11/7/2024).
Kabid Pemulihan Aset Nasional PPA Kejagung, Firdaus, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, secara langsung menyerahkan uang pengganti hasil lelang tersebut. Firdaus menyebutkan bahwa aset yang sudah dilelang meliputi tiga unit rumah di Yogyakarta dengan total nilai Rp 4.804.861.000.
“Ini baru sebagian barang sitaan yang sudah dilelang. Masih ada barang-barang sitaan lainnya yang sedang dalam proses lelang dan pencarian asetnya. Total kerugian negara yang harus diganti sebesar Rp 54,9 miliar,” kata Firdaus.
Selain itu, Firdaus mengungkapkan bahwa masih terdapat aset berupa tanah dan rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, serta aset kendaraan yang tersimpan di gedung Kejagung. Semua aset tersebut masih dalam proses lelang dan pencarian.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS serta tenaga harian lepas Pemerintah Kota Batam.
Dana tersebut ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan kasusnya telah inkrah sejak 2018 lalu. Muhammad Nashihan terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama Syafei, yang menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batam.
Terpisah, Kadis Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan mengatakan, uang yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam tersebut akan dimasukan ke dalam kas daerah.
Selanjutnya, Pemko Batam akan melakukan pembahasan lebih lanjut, terkait uang tersebut akan dikembalikan kepada para korban, atau tidak.
“Masuk ke kas daerah saat ini. Kalau itu (pengembalian ke korban), akan kita lakukan pembahasan lebih lanjut,” tutup Rudi.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional