Meutiaranews.co – Aksi pecah kaya mobil kembali terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Jali ini uang sebanyak Rp310.000.000 juta seketika raib di parkiran hotel.
Peristiwa itu terjadi di parkira Hotel Cardinal Lucky Star, Kecamatan Lubuk Baja kota Batam pada Rabu (03/05/2023) sekira pukul 08.05 wib.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, korban meninggalkan uangnya di dalam mobil yang baru saja diambil dari Bank BCA Jodoh sebesar Rp. 310.000.000,
“Sekitar jam 08.05 Wib korban keluar dari Bank BCA Jodoh. Uang Rp 310.000.000 juta dalam plastik hitam yang baru ditarik. Lantas korban pergi ke Hotel Cardinal Lucky Star,” ujar Robby.
Sesampainya korban di hotel, korban langsung memarkirkan kendaraannya dan meninggalkan uang ratusan juta tersebut di dalam mobil.
Tujuan korban ke hotel untuk menjemput orang tuanya yang menginap di lantai 5 hotel Cardinal Lucky Sta.
“Sekitar pukul 08.55 Wib korban kembali ke mobil. Korban terkejut melihat kaca mobil sebelah kiri depan sudah pecah, dan uang dalam plastik hitam yang diletakkan di jok kiri depan juga hilang,” jelas Robby.
Korban, lanjut Robby membuat laporkan ke Polda Kepri. Dari laporan tersebut, penyidik Resmob Subdit 3 melakukan olah TKP dan mencurigai satu orang berinisial AS alias R. Dan selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Polres dan Polsek Lubuk Baja.
Dari koordinasi yang dilakukan Resmob Subdit 3 Jatanras berhasil mengamankan pelaku AS alias R.
“AS alias R mengakui perbuatannya. Saat beraksi ia mengaku berdua dengan rekannya S alias H. Jadi AS alias R berperan sebagai pengendara sepeda motor dan S alias H berpesan sebagai eksekutor,” jelas Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri tersebut.
Perwira melati dua ini melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, 17 Mei 2023 di sekitaran rumah pelaku S alias H. Namun pelaku diketahui belum kembali kerumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Lubuk Baja.
Keesokan harinya, Kamis 18 Mei 2023 sekitar pukul penyidik menerima informasi pelaku tengah berada di sekitar Happy Garden. Dan pada pukul 11.40 Wib nya, tim Resmob Subdit 3 berhasil menangkap pelaku.
Berdasarkan pengembangan dari pelaku S Als H tim melakukan pencarian terhadap pihak yang terlibat (pasal 480) yakni AWH, ES, dan FA Alias O.
“Pelaku S alias H mencoba melakukan perlawanan saat akan dibawa mencari barang bukti. Tu dakan tegas dan terukur terpaksa diambil gune melumpuhkan pelaku dari perlawanannya,” jelasnya.
Terduga AWH, ES, dan FA Alias O, menurut Roby ikut serta menikmati Hasim kejahatan yang dilakukan kedua pelaku.
“Ke lima pelaku ini merupakan satu keluarga. Akibat kejahatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun,” tutup Roby saat menggelar ekspos di loby Ditreskrimum Polda Kepri.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional