Meutiaranews.co – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana hibah pemerintah Kabupaten Natuna yang bersumber dari APBD dan APBD-P tahun anggaran 2011 sampai 2013. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1,777 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dua tersangka telah ditangkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
“Dua tersangka telah ditangkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepri,” kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat (31/5/2024).
Ia menjelaskan, tersangka pertama adalah WS, yang saat itu menjabat sebagai Ketua LSM FORKOT Natuna. “Tersangka ini lebih dahulu P21 dan dilakukan penyerahan atau dilimpahkan pada 14 November 2023,” ujarnya.
Sementara Tersangka kedua berinisial D merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Natuna. Dirinya berhasil ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4) lalu.
Masih kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira, kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2023. Setelah serangkaian proses, kejaksaan menyatakan kasus ini lengkap (P21) pada bulan April tahun 2024.
WS dan D diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara,” tutupnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional