Meutiaranews.co – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang libur sekolah di sejumlah wilayah hingga 11 Mei 2021. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi dan mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022.
“Untuk itu Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022,” ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto, Kamis (5/5).
Pihaknya, kata Anang, juga telah melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan di wilayah tersebut agar kebijakan penambahan libur dapat segera disampaikan kepada orang tua dan siswa terkait.
Serupa, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga menyatakan periode libur sekolah pada lebaran 2022 adalah 29 April hingga 11 Mei. Jadi para siswa akan kembali masuk sekolah pada 12 Mei.
Kasubag Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radjagah menyatakan aturan libur itu sudah ditetapkan melalui surat edaran dari Dinas Pendidikan Nomor 13504/1.851 tentang Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022.
Adapun surat yang ditujukan kepada para kepala sekolah tersebut sudah dikeluarkan pada Januari lalu.
“Dalam poin enam dijelaskan libur Idulfitri berlangsung dari 29 April sampai 11 Mei. Sehingga belajar anak-anak mulai 12 Mei, untuk semua jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta,” kata Taga saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (6/5).
Menurut Raga, aturan libur sekolah di Jakarta sudah sesuai dengan tanggal yang diubah oleh pemerintah pusat.
“Kalau pun dari kementerian membuat kebijakan libur sampai tanggal 11, kami di DKI secara regulasi sudah menyesuaikan. Januari sudah ada surat dari dinas pendidikan kepada semua kepala sekolah. Artinya kami sejalan dengan apa yang kementerian,” kata Taga. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional