MeutiaraNews.co – Nasib pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati, Asyari (51) yang diduga terlibat kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap puluhan santriwatinya kini menjadi sorotan.

‎Terlebih, Asyari kini dikabarkan telah berada dalam penahanan di Polres Pati usai sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.

‎Saat ditangkap, Asyari sempat mengelak terhadap hal yang dituduhkan sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap puluhan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo.

‎Setelah diinterogasi atau dimintai keterangan di Polresta Pati, pengasuh ponpes di Pati itu memberikan pengakuan tak terduga di hadapan polisi.

‎”Katanya pencabulan, Pak,” kata Asyari.

‎”Mboten kiai kulo (saya bukan kiai),” imbuhnya.

‎Buntut dari penangkapan Asyari, tim kuasa hukum memberikan pernyataan resminya saat mendampingi salah seorang korban di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 8 Mei 2026.

‎Laporan di 2024, Baru Dipercepat 3 Bulan Lalu

‎Secara terpisah, kuasa hukum korban santriwati berinsial VI (20), Ali Yusron menyebut laporan polisi dalam kasus ini sebenarnya sudah dilayangkan sejak 2024 lalu.

‎”Sejak laporan polisi pada tahun 2024 silam, saya baru masuk mendampingi 3 bulan,” bebernya.

‎Yusron mengaku, kasus baru didampingi tim kuasa hukumnya dalam 3 bulan terakhir agar pengusutan dugaan tindak kekerasan seksual itu dapat dipercepat pihak kepolisian.

‎”Karena Kapolresta dan Kasat Reskrim yang baru, saya minta untuk laporan dipercepat,” terangnya.

‎”Dan Alhamdulillah, pihak Polresta langsung bergerak melakukan pengungkapan,” tambah Yusron.

‎Iming-iming ‘Tutup Mulut’ Rp400 Juta

‎Dalam kasus ini, Yusron menyebut, pendampingan dilakukan karena korban merasa ada kejanggalan saat menyerahkan kasus tersebut ke kuasa hukum sebelumnya.

‎Terlebih, Yusron mengakui pada bulan pertama menangani kasus ini, dirinya mendapat banyak upaya penyuapan hingga intimidasi dari orang orang yang diduga suruhan dari tersangka.

‎”Saat saya masuk mendampingi, satu bulan, ya, satu bulan, ada beberapa orang yang menemui saya dan meminta kasusnya tidak dilanjut,” tutur Yusron.

‎”(Hal itu) dengan iming iming Rp300 juta, dan Rp400 juta. Tapi saya tolak,” tegasnya.

‎Desakan Usut Kasus usai 2 Tahun Mandek

‎Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta menyatakan pihaknya mendesak Komisi III DPR RI.

‎Hal tersebut, dinilainya untuk menjadikan kasus Pati ini sebagai pintu masuk dalam reformasi Polri.

‎”Ini harus diusut, kenapa dua tahun mandek? Ada apa?” ungkap Riyanta.

‎”Termasuk dugaan aliran dana pesantren ke pihak pihak tertentu,” sambungnya.

‎Hingga berita ini terbit, Asyari masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Pati ihwal kasus pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.

‎Atas dugaan kasus tersebut, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *