MeutiaraNews.co – Nasib pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati, Asyari (51) yang diduga terlibat kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap puluhan santriwatinya kini menjadi sorotan.
Terlebih, Asyari kini dikabarkan telah berada dalam penahanan di Polres Pati usai sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.
Saat ditangkap, Asyari sempat mengelak terhadap hal yang dituduhkan sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap puluhan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo.
Setelah diinterogasi atau dimintai keterangan di Polresta Pati, pengasuh ponpes di Pati itu memberikan pengakuan tak terduga di hadapan polisi.
”Katanya pencabulan, Pak,” kata Asyari.
”Mboten kiai kulo (saya bukan kiai),” imbuhnya.
Buntut dari penangkapan Asyari, tim kuasa hukum memberikan pernyataan resminya saat mendampingi salah seorang korban di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 8 Mei 2026.
Laporan di 2024, Baru Dipercepat 3 Bulan Lalu
Secara terpisah, kuasa hukum korban santriwati berinsial VI (20), Ali Yusron menyebut laporan polisi dalam kasus ini sebenarnya sudah dilayangkan sejak 2024 lalu.
”Sejak laporan polisi pada tahun 2024 silam, saya baru masuk mendampingi 3 bulan,” bebernya.
Yusron mengaku, kasus baru didampingi tim kuasa hukumnya dalam 3 bulan terakhir agar pengusutan dugaan tindak kekerasan seksual itu dapat dipercepat pihak kepolisian.
”Karena Kapolresta dan Kasat Reskrim yang baru, saya minta untuk laporan dipercepat,” terangnya.
”Dan Alhamdulillah, pihak Polresta langsung bergerak melakukan pengungkapan,” tambah Yusron.
Iming-iming ‘Tutup Mulut’ Rp400 Juta
Dalam kasus ini, Yusron menyebut, pendampingan dilakukan karena korban merasa ada kejanggalan saat menyerahkan kasus tersebut ke kuasa hukum sebelumnya.
Terlebih, Yusron mengakui pada bulan pertama menangani kasus ini, dirinya mendapat banyak upaya penyuapan hingga intimidasi dari orang orang yang diduga suruhan dari tersangka.
”Saat saya masuk mendampingi, satu bulan, ya, satu bulan, ada beberapa orang yang menemui saya dan meminta kasusnya tidak dilanjut,” tutur Yusron.
”(Hal itu) dengan iming iming Rp300 juta, dan Rp400 juta. Tapi saya tolak,” tegasnya.
Desakan Usut Kasus usai 2 Tahun Mandek
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta menyatakan pihaknya mendesak Komisi III DPR RI.
Hal tersebut, dinilainya untuk menjadikan kasus Pati ini sebagai pintu masuk dalam reformasi Polri.
”Ini harus diusut, kenapa dua tahun mandek? Ada apa?” ungkap Riyanta.
”Termasuk dugaan aliran dana pesantren ke pihak pihak tertentu,” sambungnya.
Hingga berita ini terbit, Asyari masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Pati ihwal kasus pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.
Atas dugaan kasus tersebut, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

