Meutiaranews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 9 saksi mendalami dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dari para PNS Pemkot Bekasi. Dari total saksi terperiksa, 7 di antaranya merupakan lurah, pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1).

“Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana untuk tersangka RE [Rahmat Effendi] yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (24/1).

“Baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi,” sambung Ali.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah; Lurah Bekasijaya, Ngadino; Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia; Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; dan Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat.

Serta Kabag Hukum Pemerintah Kota Bekasi Diah dan staf bagian hukum bernama Ina. Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori.

“Yang bersangkutan [Nasori] hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi,” tutur Ali.

KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.

Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.

Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.

Politikus Partai Golkar tersebut diduga sudah menggunakan sebagian uang terkait jual beli jabatan dan hanya menyisakan Rp600 juta.

Adapun delapan tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.

Sumber: detik.com

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *