Meutiaranews.co – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan warga negara Indonesia (WNI) di atas 18 tahun yang melakukan perjalanan keluar negeri wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau penguat.
“Hal ini semata-mata untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali,” ujar Wiku di Jakarta, Rabu.
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 22/2022, WNI berusia di atas 18 tahun yang akan berangkat ke luar negeri wajib melampirkan bukti telah vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan.
Aturan ini mengecualikan ketika pelaku perjalanan memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksin. Sebagai gantinya maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan hal tersebut.
Pengecualian juga diberikan pada pelaku perjalanan yang baru selesai menjalankan isolasi atau perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, namun belum bisa vaksin booster.
Sedangkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi minimal dosis kedua.
“Upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di seluruh titik masuk,” kata dia. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional