Meutiaranews.co – KPU Kepri meminta seluruh bakal calon anggota DPD RI untuk mempersiapkan warga yang dijadikan sampel dalam proses verifikasi faktual terhadap dukungan minimal pemilih.

“Verifikasi faktual dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD RI dilakukan melalui uji sampel dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan, dan penentuan sampel dengan melakukan stratifikasi atau pengurutan sampel berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur secara berurutan,” kata Anggota KPU Kepri Arison, Rabu (8/2/2023) dikutip dari Antaranews.com.

Ia menambahkan, melalui metode itu seluruh bakal calon anggota DPD RI dapil Kepri mengetahui sampel yang akan diambil oleh petugas verifikasi faktual kabupaten dan kota. Apalagi, KPU Kepri sudah memberikan kisi-kisi terkait sampel dukungan minimal pemilih yang akan diverifikasi secara faktual mulai 10-26 Februari 2023.

Sebelum proses verifikasi faktual, kata dia tim dari bakal calon anggota DPD RI memiliki kesempatan untuk mempersiapkan para pendukungnya agar menerima petugas dari KPU kabupaten dan kota.

Selain itu, ia juga mengingatkan petugas penghubung bakal calon anggota DPD RI proaktif sehingga dapat mengumpulkan para pendukung yang tidak dapat ditemui tim verifikasi di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS)
dalam waktu yang disepakati.

“Tahapan verifikasi faktual itu secara normatif dilaksanakan mulai 6-26 Februari 2023, namun pada 6-9 Februari 2023 kami masih mempersiapkan tim di internal untuk melakukan verifikasi faktual mulai 10-26 Februari 2023,” ujarnya.

Arison mengemukakan teknis verifikasi faktual dibagi menjadi empat cara yakni mendatangi tempat tinggal sesuai alamat atau tempat lain, mengumpulkan dukungan di PPS atau tempat lain yang disepakati antara verifikator dan tim penghubung, memanfaatkan sarana teknologi informasi melalui panggilan video, dan melalui rekaman video.

“Pada prinsipnya tahapan ini sebagai proses pembuktian dukungan, yang sama sekali tidak menyulitkan bagi bakal calon anggota DPD RI seandainya dukungan pemilih itu sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Arison juga mengingatkan masyarakat proaktif mengawasi tahapan verifikasi faktual dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD. Masyarakat yang merasa tidak mendukung bakal calon tertentu, namun tercantum di dalam sistem pencalonan, maka dapat mengajukan keberatan kepada KPU Kepri maupun KPU kabupaten dan kota.

“Masih ada kesempatan sampai April 2023 untuk mengajukan keberatan agar ditetapkan tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

Bakal calon anggota DPD RI dapil Kepri yang memenuhi syarat administrasi yakni David Farel S, Dharma Setiawan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Gerry Yasid, Hardi Selamat Hood, Haripinto Tanuwidjaja, Hotman Hutapea, Ria Saptarika, Richard Hamonangan Pasaribu, Sirajudin Nur, Stephanie Gerard Martogi, Alias Wello, Andhika Bintang Prasetya, Ismeth Abdullah, Juanda, Raja Imran Hanafi, dan Sunarto Poniman.

Masing-masing bakal calon anggota DPD tersebut harus mengumpulkan dukungan pemilih minimal 2.000 orang, yang tersebar minimal di empat dari tujuh kabupaten dan kota.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi KPU Kepri terhadap syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI tersebut, Alias Wello mendapatkan dukungan sebanyak 2.304 orang, Andhika 2.072 orang, David 2.366 orang, Dharma 2.815 orang, Dwi Ajeng 2.717 orang, Gerry 3.039 orang, Hardi 2.384 orang, Haripinto 2.649 orang, Hotman 2.581 orang, Ismeth Abdullah 2.977 orang, Juanda 2.068 orang, Raja Imran 2.042 orang, Ria Saptarika 2.679 orang, Richard 2.591 orang, Sirajudin Nur 2.497 orang, Stephane 2.424 orang, dan Sunarto 2.451 orang. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *