Meutiaranews.co – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat utama untuk seseorang agar dapat berkendara di jalan umum. Tak hanya di dalam negeri, SIM Indonesia juga bisa digunakan untuk berkendara di luar negeri. Beberapa di antaranya negara-negara di Asia Tenggara yang tergabung dalam keanggotaan ASEAN.
Mengutip detik.com, di ASEAN, ternyata sudah ada perjanjian yang mengakui SIM domestik negara masing-masing untuk digunakan di negara sesama anggota ASEAN. Hal itu sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries” (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-negara ASEAN) yang ditandatangani pada 1985.
Perjanjian tersebut disepakati sejak 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Saat itu, negara-negara ASEAN yang menyetujui perjanjian pengakuan SIM domestik ini antara lain baru Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand.
Lalu, pada tahun 1997 bertambah lagi negara yang mengakui SIM domestik anggota ASEAN seperti Vietnam, Laos, dan Myanmar. Kemudian pada 1999, Kamboja menyusul setelahnya.
Namun untuk saat ini, sejumlah negara kini memberlakukan kebijakan khusus. Seperti di Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Kalau mau meneruskan berkendara di Singapura lebih dari itu, maka harus menggunakan SIM lokal Singapura. Penduduk tetap, pelajar, dan penduduk jangka panjang perlu mengajukan permohonan SIM lokal.
Begitu juga dengan Malaysia. Sejak 2018 Pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan baru mengenai SIM bagi warga negara asing. Pemegang SIM negara asing, termasuk SIM Indonesia, yang hendak mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lokal Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
SIM Indonesia juga bisa digunakan di Amerika Serikat. Dikutip dari situs resmi pemerintah Amerika Serikat, orang-orang yang ingin mengemudi di AS harus memiliki SIM yang valid. Beberapa negara bagian di AS mengharuskan memiliki SIM Internasional dan SIM dari negara asal yang valid. Namun, beberapa negara bagian lainnya membolehkan menggunakan SIM dari negara asal.
Contohnya di California, warga negara asing tak perlu menggunakan SIM Internasional di sana selama mereka berusia minimal 18 tahun, SIM dari negara asal sah, serta SIM mencakup jenis kendaraan yang dikendarai di California. Namun, beberapa agen penyewaan kendaraan mungkin memerlukan SIM Internasional sebagai pelengkap SIM dari negara asal.
Namun, sebelum berkunjung ke negara tujuan, ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu kebijakan dari negara tujuan tersebut. Tak ada salahnya juga membuat dan membawa SIM internasional untuk jaga-jaga. Karena, SIM internasional yang dilengkapi dengan berbagai bahasa berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. (es)
.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional