Wanita cantik

Meutiaranews.co – Seorang perempuan RL (28) ditangkap polisi di rumahnya, Perumahan Putra Jaya Kec. Batu Aji Kota Batam, 25 Maret 2023.

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, RL terlibat penipuan dan penggelapan penjualan sepeda motor.

Kejadian, kata Kapolsek berawal di hari Jumat, 18 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib. Dimana seorang konsumen datang ke dealer Honda Daya Motor, Komplek Raflesia untuk membeli 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp 22.000.000.

“Saat itu, yang layani konsumen
saksi H dan terduga pelaku RL,” ujarnya.

Setelahnya, lanjut Kapolsek, konsumen diperlihatkan contoh kendaraan yang dingin di lantai tiga.

Disana, konsumen memberikan uang tunai kepada pelaku RL sebesar Rp. 22.000.000. dan RL mengeluarkan Kwitansi pembayaran.

“Pelaku RL tidak menyetor uang tersebut kepada bagian kasir dan malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” tutur Kapolsek.

Kompol Betty melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata sebelumnya pelaku melakukan hal yang serupa.

“Setelah ditelusuri dalam jangka waktu yang berdekatan ternyata ada dua konsumen yang mengalami hal yang sama yaitu pembayaran satu unit Motor Honda Scoopy prestige / WH sebesar Rp.21.000.000 dan senilai Rp.31.000.000,” ungkapnya.

Setelah mengetahui hal ini, manajemen dealer Honda Daya Motor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.

Pelaku RL, tambah Kalolsek menjanjikan sepeda motor kepada korban akan segera diantar sesuai dengan pesanan, namun sepeda motor tersebut tidak ada diterima oleh konsumen sehingga korban mendatangi pihak kantor Daya Motor karena telah membayar tunai.

“Ada sekira 11 orang konsumen yang telah diterima Pelaku RL namun tidak dilaporkan kepada pihak perusahaan. Sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,” tuturnya.

Uang hasil penipuan dan penggelapan dipergunakan pelaku RL untuk bergaya hidup mewah. Diantaranya membeli mobil dan keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana, Tentang Penipuan dan atau Penggelapan, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Penjara.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *