PMI ilegal

Meutiaranews.co – Lima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berhasil diselamatkan Polda Kepri di Batam direkrut dari daerah asal, Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ke lima warga Lombok ini direktur oleh R yang menjanjikan akan diperkerjakan di suatu wilayah perkebunan sawit di Malaysia dengan upah 50 Ringgit Malaysia (RM) per ton.

Namun, dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk bisa bekerja di luar negri secara legal tidak dilakukan R kepada pekerja yang direkturnya.

Hanya dengan bermodalkan pasport pelancong (wisatawan), R mengirim ke lima pria warga Lombok, JR (31), MR (37), BI (41), AS (37), MH (33) ke Batam.

“Untuk perekrutan dilakukan di daerah asal oleh R (DPO) dan pemberangkatan ke Batam diteruskan HM (39),” katanya kepada media ini.

HM yang merupakan kaki tangan R untuk mengurus dan menjemput kelima warga Lombok itu di Batam.

“Awalnya HM mengirim lima orang korban ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay tapi ditolak (petugas Imigrasi),” terang Jefri.

Lantas, HM mengupload di media sosial facebook (FB) mencari Travel untuk memuluskan keberangkatan korbannya ke Malaysia.

Kabar itu pun disambut oleh JS hingga terjadi komunikasi lanjutan antara HM dengan JS melalui aplikasi massenger.

Dari komunikasi tersebut, dihubungkan kepada MS dari pihak tour travel hingga akhirnya dilakukan pertemuan untuk memuaskan pengiriman ke Malaysia.

“Di Pelabuhan Batam Center keberangkatan lima orang korban ini juga ditolak. Dari sana mereka berangkat ke lagi ke Pelabuhan Harbourbay,” tuturnya.

Setibanya di Pelabuhan Harbourbay, langkah kelima korban dihentikan penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.

Kecurigaan penyidik yang beralasan hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut dan digiring ke Polda Kepri bersama lima korban warga Lombok.

“Untuk modus travel baru pertama kali,” ungkap Kombes Jefri.

Barang bukti yang diamankan dari ke tiga pelaku berupa, tujuh buku Paspor Republik Indonesia serta 3 unit Handphone merk Samsung, Redmi dan Infinix.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *