Meutiaranews.co – Dua orang perempuan penyalur PMI secara ilegal di Kecamatan Sagulung, Kota Batam diamankan Satreskrim Polresta Barelang, Minggu (29/6/2022).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, dua penyalur PMI secara ilegal itu diketahui bernama Hurianah Nuryati (47) dan Dedeh Rohayati (52).
“Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang diterima oleh unit VI Satreskrim Polresta Barelang bahwa adanya penampungan PMI tidak sesuai prosedur,” ujarnya, Jumat (3/6/2022).
Rahman mengungkapkan kedua pelaku dan korban diamankan di Kampung Baru Nomor 323 RT. 02 RW. 13 Kelurahan, Seibinti Kecamatan Sagulung, Kota Batam yang juga menjadi tempat penampungan sementara.
“Informasi awal para korban rencananya akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” kata Rahman.
Rahman menyebutkan, untuk penyelidikan lebih lanjut dua orang penampung PMI yang akan ditempatkan secara ilegal tersebut saat ini diamankan di Mapolresta Barelang.
“Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan para korban telah diamankan serta dikoordinasikan dengan pelindung PMI,” ujar dia.
Rahman menyebutkan, dua orang penampung dan penempatan PMI secara ilegal tersebut terancam 10 tahun penjara akibat perbuatannya.
“Mereka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ,” ujarnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional