Kriminalitas

MeutiaraNews.co – Warga  kawasan Ruko Kara Junction Mandiri Tunas Finance, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota berhasil menangkap seorang laki-laki yang melakukan aksi pencurian di pemukiman tersebut, Kamis (20/06/2025).

Kepala SPKT Polresta Barelang, AKP Djulmi Aswirman Amir mengatakan, pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 18.15 WIB, seorang warga bernama Kiki (laki-laki) melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Ruko Kara Junction Blok A No. 13A.

Laporan tersebut  ditindaklanjuti oleh operator 110 Polresta Barelang, Brigadir Wahyudi Karya Siregar. Wahyudi  berkoordinasi dengan piket Batara Biru Polsek Batam Kota dan Tim Tameng Polresta Barelang melalui alat komunikasi Hand Talk (HT).

Petugas gabungan dari Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangani laporan. Di lokasi, petugas  mengamankan terduga pelaku pencurian dan memastikan situasi kembali kondusif tanpa adanya eskalasi.

“Langkah cepat ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Layanan 110 hadir sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan kepolisian untuk mempercepat penanganan berbagai bentuk tindak kriminalitas,” ujar AKP Djulmi Aswirman Amir.

Pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan adanya layanan respons cepat ini, Polresta Barelang berharap masyarakat lebih percaya dan aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Kewaspadaan dan sinergi antara warga dan aparat hukum sangat penting untuk menciptakan Kota Batam yang aman dan nyaman bagi semua.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *