MeutiaraNews.co – Terkuak, Pematangan lahan di wilayah Kampung Tua Bagan, Kelurahan Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam ternyata tengah pembuatan proyek Kavling Siap Bangun (KSB), Sabtu (10/10/2026).

Dari Sitplan KSB tersebut, lokasi Kavling itu bernama Kavling Bagan Indah yang kini tengah diperjualbelikan oleh si pengelola yang disebut-sebut bernama Amir.

Adapun Total tapak kavling yang dikomersialkan itu 148 unit dengan harga bervariasi sesuai dengan ukuran Kavling.

Untuk pembelian secara tunai, berikut daftar harganya:
• Ukuran 6 x 10 meter: Rp30 juta.
• Ukuran 6 x 12 meter: Rp35 juta.
• Ukuran 7 x 11 meter: Rp38 juta.
• Ukuran 7 x 12 meter: Rp40 juta.
Sementara itu, pembelian secara kredit ditawarkan dengan uang muka (DP) dan cicilan selama 12 bulan.
• Ukuran 6 x 10 meter: Rp34 juta, DP Rp10 juta.
• Ukuran 6 x 12 meter: Rp40 juta, DP Rp10 juta.
• Ukuran 7 x 11 meter: Rp43 juta, DP Rp13 juta.
• Ukuran 7 x 12 meter: Rp45 juta, DP Rp15 juta.

Masyarakat Diminta Waspada

Maraknya persoalan jual beli kavling dengan legalitas yang belum jelas menjadi perhatian tersendiri di Batam. Tak sedikit masyarakat berisiko mengalami kerugian setelah membeli lahan yang ternyata bermasalah.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di wilayah Mangsang, Kecamatan Sei Beduk. Sebanyak delapan unit rumah dirobohkan oleh petugas gabungan Tim Terpadu Kota Batam karena berada di atas lahan yang masuk dalam Penetapan Lokasi (PL) perusahaan swasta.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak hanya tergiur harga murah atau kemudahan pembayaran, tetapi juga memastikan status hukum dan peruntukan lahan sebelum melakukan transaksi.

Terlebih, BP Batam diketahui tidak lagi menerbitkan izin program Kavling Siap Bangun (KSB) sejak tahun 2016 silam, sehingga status dan dasar perizinan setiap penawaran kavling perlu diperiksa secara hati-hati.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *