Meutiaranews.co, Batam – Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menangkap seorang Pria berkewarganegaraan Inggris berinisial IDB.
Pria ini menyelundupkan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui pengiriman barang. IDB ditangkap saat berada di sebuah Apartement di Kota Batam.
Ia mencoba berusaha mengelabui petugas dengancara memalsukan pemberitahuan barang kiriman sebagai barang fotografi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui barangkiriman.
“Setelah mendapatkan informasi itu, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 9.30 WIB, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebutmenggunakan mesin x-ray di Kantor Pos Batam Center,” ujar Kamis, (20/5/2021).
Hasil pemeriksaan X-ray kata dia, menunjukkan barang terdapat berbentuk pil, lalu petugas meminta perwakilan kuasa barang yaitu pihak Kantor Pos untuk membuka paket agardapat dilakukan pemeriksaan fisik.
“Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubukyang dilapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda,” jelas Undani.
Undani menjelaskan bahwa atas barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dilakukan uji coba kandungan barangdi Laboratorium KPU Bea Cukai Batam.
“Hasil dari uji coba laboratorium didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain denganberat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram,” jelas Undani.
Undani menjelaskan atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan BNNP Keprimelakukan pengejaran terhadap pemilik barang.
Pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap seorang Priaberkebangsaan Inggris di sebuah Apartement di Kota Batam sebagai pemilik barang kiriman berisinarkotika tersebut.
“Dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram,” pungkas Undani.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional