Meutiaranews.co – Platform digital Telegram dan X (sebelumnya Twitter) terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena membiarkan konten negatif di platformnya. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani, dalam sesi Ngopi Bareng di Kantor Kominfo di Jakarta pada Jumat (14/6).
Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan pemberantasan judi online (judol), dan platform digital menjadi salah satu ruang yang mendapat perhatian, termasuk Telegram. Telegram mendapat sorotan karena dianggap kurang kooperatif dalam memberantas konten judol yang beredar di platformnya. Kominfo saat ini telah memberikan teguran kedua kepada Telegram.
“Kami sudah memanggil Telegram, kita sudah mengirim surat kedua untuk di-follow up. Ada pending sampai 600 (permintaan blokir) yang harus segera dituntaskan. Kami memberi waktu seminggu untuk merespons,” ujar Semuel.
“Sekali lagi [disurati]. Kalau yang ketiga kali, diblokir,” imbuhnya.
X pun pernah mendapat sorotan karena memberikan ruang untuk iklan judi online. Namun, kali ini ancaman blokir untuk platform milik taipan Elon Musk tersebut bukan terkait judol. X mengeluarkan regulasi baru yang memperbolehkan pengguna untuk mengunggah dan mendistribusikan konten dewasa, mulai dari konten ketelanjangan hingga aktivitas seksual. Hal ini berbenturan dengan aturan di Tanah Air yang melarang peredaran konten pornografi di platform digital.
Semuel menyebut pihaknya akan mengkaji terlebih dulu aturan yang diterapkan oleh platform microblog tersebut. Menurutnya, X bisa dipastikan diblokir jika benar-benar mengizinkan peredaran konten dewasa.
“Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari,” tutur Semuel.
“Ini kita langsung kaji. Ini mungkin kita surati dengan segera,” lanjutnya.
Kominfo biasanya memblokir konten-konten yang dilarang peraturan perundang-undangan dengan terlebih dulu memberikan permintaan pada platform terkait. Namun, aturan terbaru yang diterapkan X membuat keduanya berseberangan dalam memandang konten pornografi.
Dengan demikian, pemerintah tak lagi bisa meminta X untuk memblokir konten terkait pornografi.
“Kalau itu memang menjadi kebijakan mereka, mereka harus siap-siap untuk hengkang. Pemerintah kan wajib menjalankan aturan, jadi yang kami blokir ya X,” tuturnya.
Semuel pun mengimbau pengguna di Tanah Air untuk mencari ruang baru dan bermigrasi ke platform lain jika pemblokiran ini benar-benar terjadi.
“Kalau X enggak comply, ya X-nya ditutup. Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain,” terangnya.
Dikutip dari Pusat Bantuan X, platform microblog ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, mulai dari konten telanjang hingga aktivitas seksual, harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.
“Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” tulis X di situsnya.
“Pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengakses konten bertema seksual selama konten tersebut dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama,” tambahnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional