Meutiaranews.co – Polres Bintan mencatat terjadi 56 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepanjang tahun 2022. Angka ini turun empat kasus, dibanding tahun 2021 terjadi 60 kasus.

“Sementara korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bintan pada tahun 2022 sebanyak 15 orang, atau masih sama dengan tahun 2021 yang juga sebanyak 15 orang,” Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Minggu (1/1/2023).

Sedangkan korban luka berat turun dari 54 kasus di 2021 jadi 30 kasus di 2022. Sedangkan luka ringan justru naik, dari 26 kasus di 2021 menjadi 53 kasus di 2022.

Adapun kerugian materiil yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022 sebesar Rp185 juta.

Selain itu, Polres Bintan telah mengeluarkan 317 surat bukti tilang (Tilang) dan 16.574 teguran kepada pengguna jalan raya yang melanggar aturan berkendara selama periode 2022.

“Tilang tahun 2022 turun, karena kami tak asal lakukan penilangan. Namun, untuk teguran naik karena hukuman bukan jalan satu-satunya, makanya diberikan pemahaman melalui teguran lisan agar warga patuh berkendara,” ujar Tidar.

Secara umum, lanjut Tidar, pelanggaran lalu lintas selama 2022 naik dipicu mobilitas warga mulai tinggi seiring makin membaiknya kondisi pandemi COVID-19.
Namun demikian, menurut dia, hal itu bukan jadi alasan masyarakat melanggar peraturan lalu lintas.

Tahun 2023, Polres Bintan akan lebih maksimal mencegah adanya pelanggaran lalu lintas demi keamanan dan keselamatan warga saat berkendara di jalan raya.

“Kami minta warga makin tertib berlalu lintas dengan melengkapi alat keselamatan berkendara, sehingga terhindar dari kecelakaan jalan raya,” ujar Kapolres Bintan. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *