Meutiaranews.co – Kekerasan dan seksualitas pada anak terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Sadisnya, pelaku tak lain adalah ayah kandung korban.

Kejadian ini menimpa seorang anak dibawah umur, sebut saja bernama Bunga. Karena sudah depresi dan tidak kuat lagi, Bunga melaporkan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakaknya, Kamis, 23 September 2021 pagi.

“Korban telah dipaksa oleh bapak kandungnya untuk berhubungan badan selayaknya berhubungan intim suami istri,” kata Kapolresta Barelang, KBP Yos Guntur, Sabtu, 02 September 2021.

Bunga yang terus menangis membuat sangkak mengambil keputusan untuk melarikan diri dari rumah.

Sebab, Bunga menyatakan kejadian tersebut telah terjadi berulang kali sebanyak 6 kali. Kejadian tersebut dilakukan di kamar atas, kamar depan dan kamar belakang saat malam dan rumah dalam keadaan kosong.

Malam itu, Bunga melakukan dengan terpaksa lantaran diancam oleh Pelaku. Apabila menolak melakukannya ataupun teriak, Bunga akan dipukul oleh Pelaku.

Pada hari Sabtu, 25 September 2021, Bunga dibawa kakaknya pergi meninggalkan rumah, karena Bunga sudah tidak nyaman lagi berada di rumah serta takut akan terjadi untuk yang ke 7 kalinya.

Pelaku tidak menyadari kalau kedua anaknya kabur dari rumah karena ulahnya sudah ketahuan. Lantas pelaku membuat laporan kehilangan anak tak jauh dari rumahnya, Polsek Sekupang.

“Saat kedua anaknya ditemukan, anaknya mengaku kabur dari rumah dikarenakan bapak kandungnya telah melakukan pencabulan terhadap korban,” ujar Kapolres.

Mendapat informasi yang mengagetkan itu, Polisi langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Sekupang untuk diminta pertanggungjawabannya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak 5 Miliar.

“Dikarenakan pelakunya orang tua kandung korban maka Pidana di tambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1),” jelas Yos Guntur.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *