Penyidik Tipikor

Kerugian Negara APBD-P 2011-2013 sebesar Rp 1,7 M

Meutiaranews.co – Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Kepri dalam kasus dugaan korupsi APBD Natuna 2011 – 2013, Selasa (14/11/2023).

Kerugian negara dugaan korupsi APBD-P Natuna ini bersumber dari Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Natuna atas nama tersangka Wan Sofian, LSM Forkot Natuna.

“Hari ini, Selasa, 14 November 2023 kita serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejati Kepri dalam rangka tahap 2. Kerugian negara sebesar Rp1.777.500.000,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, Ketua LSM
Forkot Natuna Wan Sofian ditahan selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau NOMOR : PRINT- 444/L.13/Ft.1/11/2023.

“Sebelum ditahan terlebih dahulu Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka yang didampingi penasehat hukum kemudian membuat berita acara penerimaan dan penelitian barang bukti dan berita acara penahanan tersangka (tingkat penuntutan) serta memeriksa kesehatan tersangka. Setelah hasilnya tersangka dalam keadaan sehat untuk itu Tim Penuntut Kejaksaan melakukan penahanan,” jelasnya.

Denny melanjutkan, tersangka disangka melanggar Primair Pasal
2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *