Meutiaranews.co – Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diharapkan segera beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Dukcapil menekankan pentingnya aktivasi IKD, yang dapat dilakukan melalui aplikasi IKD yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Sebelum memulai aktivasi IKD, pastikan memiliki ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif. Berikut adalah langkah-langkah aktivasi IKD, seperti dilansir dari situs Indonesia Baik pada Senin (11/12/2023):

Cara Aktivasi IKD

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
  2. Buka aplikasi IKD dan isi data NIK, email, dan nomor handphone.
  3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’.
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
  5. Scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP.
  6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD.
  7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi IKD.
  8. Proses aktivasi IKD telah selesai.

Untuk aktivasi IKD, wajib datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *