Tim Satreskrim Polres Bintan saat menggelandang pelaku AP (Dokumentasi Polres Bintan)

Meutiaranews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil menangkap seorang pria asal Kota Batam berinisial AP (25) yang melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan, pihaknya berhasil menemukan seorang gadis berusia 14 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Jumat (31/5).

Gadis tersebut ditemukan tim Satreskrim Polres Bintan di Kota Batam, bersama seorang pria berinisial AP (25) pada Kamis (6/6).

“Iya benar, kami telah menemukan korban sekaligus mengamankan tersangkanya,” kata Marganda, Selasa (11/6/2024).

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui berada di Kota Batam.

Tim Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, segera menuju Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang.

“Kami bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang. Anak tersebut sudah seminggu dilaporkan pergi dari rumah sejak Jumat (31/5). Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya korban dan tersangka kami temukan di Batam,” ujarnya.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memacari korban melalui media sosial.

“Tersangka membujuk dan merayu korban dengan janji akan menikahinya. Korban terbujuk dan berangkat dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua maupun keluarganya menuju Batam, di mana tersangka sudah menunggu di pelabuhan Punggur Batam,” lanjut ya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali di sebuah rumah kos di Batam.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *