Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung (istimewa)

Meutiaranews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada 12 partai politik terkait kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam surat tersebut, anggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024-2029 diwajibkan menyerahkan LHKPN selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan DPRD Kota Batam.

Pelantikan DPRD Kota Batam direncanakan berlangsung pada, Jumat (30/8/2024) mendatang. Oleh karena itu, batas waktu penyerahan LHKPN adalah pada tanggal 8 Agustus 2024.

“Sekira tanggal 8 Agustuslah paling lambat diserahkan kepada kami,” kata Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung, Selasa (9/7/2024).

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2. Jika LHKPN tidak diserahkan, KPU tidak akan menyerahkan nama-nama yang akan dilantik.

“Kita tak akan menyerahkan nama yang akan dilantik,” tegas Aksara.

KPU Kota Batam menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan LHKPN ini. “Bagi anggota DPRD terpilih yang tidak menyerahkan laporan tepat waktu, sanksinya adalah tidak akan dimasukkan dalam daftar nama yang dilantik,” tutupnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *