Belasan nelayan asal Provinsi Kepri yang dibebaskan APMM (Meutiaranews)

Meutiaranews.co – Sebanyak 16 nelayan tradisional Indonesia dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibebaskan oleh Pemerintah Malaysia.

Penyerahan ke-16 nelayan tersebut dilakukan di wilayah perairan Tanjung Pengerang, Malaysia, dan dipimpin oleh Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat bersama Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

Kepala Bakamla Zona Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto menjelaskan, pembebasan ini merupakan wujud kerja sama persahabatan antara Indonesia dan Malaysia.

“Kita telah melakukan penandatanganan penyerahan 16 nelayan Indonesia yang diamankan APMM dua bulan lalu. Ini merupakan bentuk kerja sama persahabatan antara Indonesia dan Malaysia,” kata Bambang, Kamis (11/7/2024).

Lanjut Bambang, 16 nelayan yang sempat ditangkap APMM tersebut berasal dari berbagai daerah di Provinsi Kepri, dengan rincian 13 nelayan dari Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, sementara tiga lainnya dari Kabupaten Anambas.

“Sebanyak 13 nelayan dari Bintan dan Lingga ini ditangkap APMM karena melakukan penangkapan di wilayah perairan Indonesia. Sementara tiga nelayan lainnya diselamatkan oleh APMM karena kapal mereka mengalami kerusakan mesin dan tidak tersangkut kasus hukum di Malaysia,” ungkap Bambang.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, Doli Boniara mengatakan, pembebasan 13 nelayan Indonesia dilakukan setelah mereka menjalani proses hukum di Malaysia.

Ke-13 nelayan tersebut, yang terdiri dari 10 pria dan 3 wanita, mendapatkan pertimbangan khusus dari Hakim Mahkamah Sesyen Kota Tinggi di Malaysia, mengingat usia lanjut mereka.

“Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan kedekatan kultur Melayu antara Indonesia dan Malaysia, menghasilkan keputusan bebas terhadap 13 nelayan ini. Alhamdulillah, termasuk dua kapalnya (KM Surya Indah 10 dan KM Bintang Jaya 9) juga dibebaskan,” tutup Doli.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *