Pelaku curanmor anak di bawah umur (istimewa)

Meutiaranews.co – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih di bawah umur, Selasa (6/8/2024).

Pelaku berinisial YA (15) ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di kos-kosan Kavling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada Jumat, 2 Agustus 2024.

“Korban yang baru pulang bekerja sekitar pukul 23.00 WIB, memarkirkan sepeda motornya di kos-kosan. Keesokan paginya, saat hendak berangkat kerja pukul 08.30 WIB, korban mendapati sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna silver miliknya sudah tidak ada,” kata Kompol Efendri.

Dijelaskannya, korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Nongsa, dengan nilai kerugian mencapai Rp14 juta. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, kami mendapatkan informasi terpercaya bahwa pelaku berada di Teluk Nipah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku YA beserta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *