Meutiaranews.co – Korlantas Polri saat ini telah menyediakan aplikasi pembayaran pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah atau mendatangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Caranya, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara online cukup dari HP melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Samsat Digital Nasional adalah jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi ‘SIGNAL’ tersedia untuk melayani 29 Polda jajaran di wilayah Indonesia, termasuk wilayah hukum Polda Kepri.

“Iya Polda Kepri juga termasuk dalam 29 Polda yang menggunakan aplikasi tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis, 27 Desember 2022.

Langkah awal untuk membayar pajak online melalui aplikasi SIGNAL ialah mengunduh aplikasinya terlebih dahulu dan melakukan registrasi.

Aplikasi signal tersebut dapat di unduh melalui AppStore untuk pengguna iPhone atau Playstore untuk pengguna android.

Setelah aplikasi terpasang di handphone, masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi

Pemohon kemudian harus memasukan foto e-KTP, verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

Seterusnya melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Pemohon juga diminta untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya. Lalu memilih menu tambah data kendaraan bermotor, setelah itu pilih kendaraan atas nama sendiri, kemudian masukan nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masukan lima digit terakhir nomor rangka.

Setelah itu pemohon memilih fitur pendaftaran pengesahan STNK, kemudian pilih NKRB, nanti akan tertera informasi nominal yang harus dibayar.

Cara pembayarannya pun cukup mudah, setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul. Pemohon tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *