Meutiaranews.co – Terdapat dua pelabuhan yang akan menjadi pintu masuk wisatawan asal Singapura dalam skema travel bubble Batam Bintan-Singapura, yaitu Pelabuhan Nongsa Pura Kota Batam dan Pelabuhan Bandar Bentan Telani Kabupaten Bintan.

Penjemputan perdana tamu wisatawan asal Singapura dijadwalkan pada Jumat, 4 Februari 2022.

Chairman Bintan Sensation Anddy Fong menjelaskan wisatawan yang datang akan dijemput melalui kapal dari pelabuhan Nongsa Pura. Untuk sementara kapal akan berangkat ke Singapura pukul 12.00 WIB dan kembali ke Pelabuhan Nongsa Pura pukul 14.30 WIB setiap harinya.

Setiap wisatawan akan menjalani pemeriksaan dokumen, seperti boarding pass, tanda booking kamar, kartu vaksin dan hasil tes PCR. “Begitu juga paspor, serta asuransi yang bisa dibeli sendiri atau melalui kami,” kata Anddy kepada Tempo beberapa waktu lalu.

Anddy mengatakan wisatawan dapat berlibur ke Nongsa maksimal 14 hari. Setelah sampai di Batam, wisatawan harus menunjukan PeduliLindungi, cek suhu tubuh, kemudian melakukan tes PCR di pelabuhan.

“Hasil PCR ditunggu, 1 jam sudah keluar hasilnya,” ujar General Manajemen Batam View Beach Resort ini.

Setelah dinyatakan negatif, wisatawan melanjutkan ke proses pemeriksaan imigrasi, melakukan cap paspor, mengambil tas, setelah itu langsung di bawa ke resort. “Yang membawa tamu ke resort, adalah petugas masing-masing resort, tidak boleh menggunakan Grab atau taksi,” kata Anddy.

Tidak hanya menginap di resort, wisatawan juga bisa bermain golf di Tering Bay Golf dan Palm Spring Golf yang berada di kawasan Nongsa. Sementara waktu, terdapat 4 resort yang menjadi pilihan wisatawan Singapura, yaitu Montigo Resort, Batam View Resort, Nongsa Point Marina Resort dan Turi Beach Resort.

Travel bubble Batam Bintan-Singapura sudah dibuka uji coba sejak 24 Januari 2022. Sampai saat ini, belum ada wisatawan Singapura yang menikmati skema tersebut. Sebab, pemerintah Singapura disebut belum memberikan izin penjemputan, sedangkan pemerintah Indonesia terus melakukan persiapan teknis. Namun pemerintah Indonesia melalui Kantor Imigrasi mengeluarkan surat edaran bebas visa khusus untuk wisatawan travel bubble. Bebas visa sudah diputuskan hanya diberikan maksimal selama 14 hari dan tidak bisa diperpanjang.

Sumber: tempo.co

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *