Meutiaranews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang memvonis Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok.

Apri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

“Wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar rupiah, ” kata Ketua Majelis Hakim Riska Widiana dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang, Kamis (21/4/2022), dikutip dari Antaranews.com.

Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa terdakwa Apri Sujadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok di BP Kawasan Bintan periode 2016-2018, sebagaimana dalam dakwaan persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Namun demikian, hakim menolak pencabutan hak politik sebagaimana tuntutan JPU.

“Karena perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan partai politik,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Apri Sujadi melalui Penasehat Hukum Kartika Citra Nanda mengaku kliennya kecewa dengan putusan majelis hakim, mengingat Apri Sujadi sudah cukup kooperatif dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengaturan cukai minuman alkohol dan rokok.

Terhadap putusan tersebut, Apri Sujadi melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kami minta waktu pikir-pikir dulu,” kata Citra menegaskan. (ib)

Apri Sujadi tersandung kasus korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok di BP Kawasan Bintan. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode kepemimpinan Apri Sujadi tahun 2016-2018. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *