Meutiaranews.co – Polsek Batam Kota menangkap Fi dan Sa, dua oknum wartawan pelaku pemerasan terhadap bos kafe di kawasan Batam Center.

Dalam aksinya, keduanya turut menyeret nama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart.

“Saat mengancam korban, kedua pelaku ini juga membawa nama Kabid Humas. Keduanya mengancam akan melaporkan tindakan korban,” terang Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty, Kamis (16/6/2022).

Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari kedatangan keduanya ke Cafe Flints Social House Bar, yang berada di kawasan Batam Kota, Sabtu (11/6/2022) lalu sekira pukul 01.55 WIB.

Saat keduanya berada di lokasi, bar tersebut tengah mengadakan sebuah event yang menampilkan penari dengan menggunakan rok mini.

“Saat tiba di lokasi keduanya memesan sebotol bir, dan meminta bertemu dengan manajemen bar,” lanjutnya.

Saat bertemu, keduanya kemudian membahas mengenai bonus dari penyelenggaraan event itu.

Namun manajer bar yang bertemu dengan kedua pelaku, menerangkan bahwa pesanan bir yang dipesan keduanya tidak perlu dibayar alias gratis, setelah itu korban dan pelaku telah bertukar nomor kontak.

Merasa kurang puas dengan jawaban dari manager Cafe Flints Social House Bar, keduanya langsung mengatakan ingin merekam suasana event yang tengah diselenggarakan.

Namun pernyataan tersebut kurang mendapat respon dari manajemen, dan keduanya langsung merekam suasana bar yang dianggap menampilkan konten pornografi bagi para pengunjung.

Berbekal rekaman tersebut pada, Minggu (12/6/2022), kedua pelaku mengirimkan hasil video acara di kafe milik korban yang telah diunggah ke akun YouTube milik pelaku.

Saat itu, keduanya mengancam manajemen akan terus memberitakan hal tersebut, sembari menegaskan akan melaporkan hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart.

“Guna meyakinkan korban, dalam komunikasi itu pelaku menyebut akan melaporkan hal itu ke Kabid Humas Polda,” tegasnya.

Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp3 juta, namun korban kemudian meminta keringanan.

“Korban meminta keringanan dari permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp3 juta tapi pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku,” lanjutnya.

Tidak terima atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Batam Kota.

“Dari tangan pelaku barang bukti berupa satu amplop coklat yang bertuliskan nama Fi/wartawan berisikan uang sebesar Rp3 juta sudah kita amankan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku di jerat dengan pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana ancaman maksimal hukuman 9 tahun. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *