Meutiaranews.com – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan barang bekas tanpa dokumen kepabeanan, dari Batam yang diduga akan dibawa ke daerah tujuan yang masih masuk dalam daerah pabean, Kamis (8/9/2022).

Upaya penyelundupan ini berhasil dicegah dari hasil patroli yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam di wilayah perairan Batuampar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah menuturkan pada awalnya, petugas patroli mendapatkan informasi mengenai kegiatan ilegal yang akan terjadi di perairan Batuampar, Rabu (7/9/2022).

“Mendapati informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di seluruh wilayah perairan Batuampar,” terangnya, Rabu (14/9/2022).

Namun hingga dinihari, ia mengakui petugas masih belum mendapati kapal dengan ciri-ciri yang dimaksud.

Kemudian, petugas mendapatkan informasi kembali bahwa kapal yang dimaksud, akan beroperasi dan keluar dari wilayah Pelabuhan Makobar Batuampar.

“Akhirnya pukul 23.37 WIB, satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari Pelabuhan Makobar Batuampar, satgas patroli laut langsung menuju lokasi,” lanjutnya.

Mendapati informasi ini, kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal kayu yang dicurigai dan melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9 Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yg dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Petugas juga menemukan berbagai barang bekas yang hendak diselundupkan, berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal.

2 box berisi treadmill, 1 unit gear box, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas.

“Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp450 juta,” paparnya.

Rizki menambahkan, dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” pungkas Rizki. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *