Meutiaranews.co – Oknum pegawai Bea dan Cukai Tembilahan, Indragiri Hilir, berinisial B ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan pengusaha asal Batam, Haji Permata.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan.

“Satu orang berinisial B yang merupakan pegawai Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dikutip dari Antaranews.com.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

Asep mengatakan pihaknya telah melakukan rekonstruksi mengenai terjadinya peristiwa penembakan Haji Permata tersebut.

“Proyektil peluru dengan senjatanya sama. Kami sudah periksa yang bersangkutan. Tersangka mengaku ada mengeluarkan tembakan,” kata Asep.

Selain itu, tambah Asep, berkas perkara tersangka B juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau (tahap I). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil perkara.

Sebelumnya, Haji Permata meregang nyawa di atas speed boat usai lima butir peluru bersarang di dadanya saat pengungkapan kasus penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal.

Pengusaha asal Batam itu tewas bersama nahkoda kapal, Baharudin, yang tertembak di bagian kepala. Baharudin mengembuskan nafas terakhir pada Selasa, 19 Januari 2021 lalu.

Kemudian, dua korban lainnya yakni Abdul Rahman dan Irwan. Abdul Rahman mengalami luka tembak di telapak kaki sebelah kiri, sehingga mendapatkan tujuh jahitan. Sedangkan Irwan, warga Inhil, tertembak di lengan sebelah kiri.

Perkara ini semula dilaporkan pihak keluarga ke Polda Kepri. Namun, seiring berjalannya waktu, penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Riau karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Riau. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *