Meutiaranews.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Bank Riau Kepri (BRK) memberikan bantuan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kepri melalui bantuan pinjaman lunak.

Caranya, Pemerintah akan menanggung sepenuhnya beban bunga yang dipinjam oleh UMKM selama 2 tahun, dan setiap UMKM bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp20 juta.

Dalam hal ini Pemerintah menyediakan Rp 2 miliar untuk menanggung beban bunga pinjaman oleh UMKM.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati mengatakan, saat ini masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pinjaman dengan sistem subsidi bunga di BRK sudah bisa dimulai dari sekarang.

Syarat-syaratnya juga cukup simpel, salah satunya calon peminjam tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga keuangan dan non bank.

“Masyarakat pelaku UMKM yang ingin meminjam di BRK dengan sistem subsidi bunga, silahkan saja datangi kantor BRK terdekat, saat ini sudah bisa dimulai,” kata Venni, Kamis, 16 September 2021.

Setelah berkoordinasi secara teknis, Venni menyebut persyaratan pengajuan pinjaman UMKM ini pada dasarnya sama dengan prosedur pinjaman bank seperti biasanya, bahkan lebih sederhana.

Diantaranya membuka aplikasi permohonan kredit, foto copy KTP suami dan istri, foto copy kartu keluarga, pas foto terbaru calon debitur dan pasangan, memiliki usaha produktif dan berjalan minimal 6 bulan, nomor induk berusaha (NIB) atau copy keterangan usaha mikro yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya.

Syarat lainnya calon debitur tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga keuangan dan non bank, tidak tergolong sebagai debitur bermasalah berdasarkan SLIK OJK, dan menyerahkan agunan tambahan.

“Hal ini merupakan bagian upaya dari Gubernur Kepri untuk memulihkan perekonomian di Kepri,” ujar Venni.

Venni kembali menegaskan jika pinjaman bagi UMKM di Bank Riau Kepri ini bebas biaya provisi, maksimal pinjama Rp20 juta dengan jangka waktu 24 bulan.

“Saya rasa ini kesempatan bagi UMKM untuk bangkit,” ujarnya lagi.

Upaya ini dilakukan karena Pemerintah sadar, akibat pandemi COVID19 banyak pengusaha kecil yang gulung tikar atau berat untuk bergerak.

“Dengan adanya program bantuan pinjaman dengan subsidi bunga ini diharapkan bisa meringankan dan memberikan semangat baru bagi masyarakat,” tutup Venni.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *