Meutiaranews.co – Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan Djoni Ong Dan Juveno, pemilik Pasar Mitra Raya 2 di kediamannya, Kamis (8/12/2022).

Dua pelaku yang merupakan bapak dan anak ini menjabat sebagai Direktur dan Komisaris Pasar Mitra Raya 2 dilaporkan usai melakukan penggelapan pembelian ruko pasar oleh konsumen

Penipuan dan penggelapan uang pembelian ruko hingga korban mengalami kerugian Rp4,896 M memasuki babak baru, dimana sebelumnya penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa 13 orang saksi

“Sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa dalam kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian ruko hingga korban mengalami kerugian Rp4,896 miliar dengan tersangka Djoni Ong dan Juveno,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, Rabu (14/12/2022).

Teguh menambahkan, dari 13 orang saksi yang sudah diperiksa ada empat adik korban diambil keterangan

“Empat orang adik korban sudah kani periksa untuk di-BAP,” tegas Teguh Widodo

Lanjut Teguh, tidak hanya empat orang adik korban yang diambil keterangan, namun pemilik lahan juga turut diperiksa

“Pemilik lokasi lahan sudah diperiksa juga sekalian kemarin,” sebut Teguh

Teguh menambahkan, terkait pemblokiran rekening yang dimiliki Djoni Ong dan Juveno tinggal menunggu dari pihak bank

“Hari ini saya suruh Kasubdit 2 cek ke bank untuk memblokir rekening Djoni Ong dan Juveno,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus penggelapan ruko di Pasar Mitra Raya 2 berawal saat korban membeli empat ruko 3 lantai ukuran 5X15 seharga Rp1,7 miliar per unit secara tunai.

Dengan menggunakan nama adiknya tersangka melalui PT Mitra Raya Sektarindo, korban membeli 4 unit ruko 3 lantai ukuran 5 x 15 bernama Little Siam At Mitra Raya 2 seharga Rp1,7 miliar/unit secara cash bertahap.

Korban sudah membayar booking fee sebesar Rp50 juta per unit dan pembayaran cicilan Rp39,5jt per unit setiap bulannya ke rekening PT Mitra Raya Sektarindo.

Atas perbuatan bapak dan anak tersebut, korban mengalami kerugian Rp4,896 miliar. Keduanya dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e, huruf k UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *