Meutiaranews.co – Iqamat pada dasarnya sama dengan adzan. Meski terdapat beberapa perbedaan di antara keduanya.

Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan, lafal adzan diulang sebanyak dua kali sedangkan lafal iqamat hanya satu kali.

وَعَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: – أُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ اَلْآذَانَ, وَيُوتِرَ اَلْإِقَامَةَ, إِلَّا اَلْإِقَامَةَ, يَعْنِي قَوْلَهُ: قَدْ قَامَتِ اَلصَّلَاةُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَلَمْ يَذْكُرْ مُسْلِمٌ اَلِاسْتِثْنَاءَ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Bilal diperintahkan untuk menggenapkan kalimat azan dan mengganjilkan kalimat iqamah, kecuali kalimat iqamah yang berbunyi ‘qad qaamatish shalaah’.” (Muttafaqun ‘alaih. Imam Muslim tidak menyebutkan pengecualian).” (HR Bukhari, no 605 dan Muslim, no 378. Lafalnya adalah lafal Bukhari).

“Bilal diminta untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamat, kecuali lafal iqamat itu sendiri yakni ‘qad qaamatisshalat’ yang bermakna sholat akan segera didirikan, yang dilafalkan dua kali.”

Jika adzan dilantunkan dengan agak pelan, iqamat dilantunkan dengan agak cepat. Ini karena adzan dikumandangkan untuk memanggil yang belum datang sehingga lebih tepat dengan lantunan pelan.

Sedangkan iqamat untuk yang sudah hadir sehingga lebih tepat dikumandangkan dengan agak cepat. Ketika ingin mengerjakan sholat secara qadha, dia dapat mengumandangkan adzan untuk sholat yang pertama lalu iqamat saja untuk yang berikutnya.

Dalilnya bahwa Nabi Muhammad SAW menjamak sholat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan satu adzan dan dua kali iqamat. Adapun syarat melakukan iqamat sama dengan syarat melakukan adzan. Demikian pula sunnah iqamat juga sama dengan sunnah adzan.

Keutamaan muadzin

Muadzin atau orang yang mengumandankan adzan, berhak atas sejumlah keutaamaan. Hal ini sebagaimana sejumlah riwayat hadits Rasulullah SAW di antaranya bahwa muadzin mendapatkan ampunan, sebagai saksi dan pahala yang berlipat ganda.

يُغْفَرُ لِلْمُؤَذِّنِ مَدَّ صَوْتِهِ، وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ، وَشَاهِدُ الصَّلَاةِ يُكْتَبُ لَهُ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ، وَيُكَفَّرُ عَنْهُ مَا بَيْنَهُمَا

“Orang yang adzan akan diampuni kesalahannya oleh Allah sepanjang suaranya. Dan, akan menjadi saksi baginya segala apa yang ada di bumi, baik yang kering ataupun yang basah. Sedangkan, orang yang menjadi saksi sholat akan dicatat baginya pahala dua puluh lima sholat dan akan diampuni darinya dosa-dosa antara keduanya.” (HR Abu Dawud dan Nasai). (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *