Meutiaranews.co – Tauhidi (52), akhirnya muncul dalam persembunyiannya setelah belasan tahun menghilang tanpa jejak. Sebelum tertangkap, pria 52 tahun ini terdeteksi mengajukan perceraian.
Tauhidi merupakan terpidana kasus dugaan korupsi yang diputus bersalah pada tahun 2009 silam. Setelah putusan tersebut, Tauhidi melarikan diri.
Dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya tindak pidana korupsi pembangunan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan (SPUK) anggaran tahun 2005 di Dinas Perikanan Jabar, kawasan Cikelet, Kabupaten Garut.
“Dulu ia divonis dua tahun penjara kasus Pengambangan proyek pusat pelelangan ikan (PPI) Cilautereun Cikelet,” kata Kepala Kejaksaan Negri Garut, Neva Sari Susanti, Minggu, 19 September 2021.
Tauhidi merupakan kontraktor yang mendapat proyek PPI bernilai Rp 1,1 miliar. Pekerjaan tersebut didapatkannya dari PT. Satia Nugraha Mulya.
Namun hasil pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi dan tidak tepat waktu sesuai kontrak kerja. Kontraktor asal Pandeglan, Banten ini merugikan negara sebesar Rp 599 juta.
Dalam pelariannya, terdakwa mengganti seluruh identitasnya dan kerap berpindah. Dalam pelariannya setelah belasan tahun, Tauhidi mengejutkan kejaksaan. Ia muncul dalam mengajukan perceraian.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional