Meutiaranews.co – Selain Kota Batam dan Kabupaten Karimun, wilayah perairan Kepri menjadi target masuknya narkoba dari Malaysia adalah Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, untuk bisa memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, pihaknya bekerja sama dengan semua pihak termasuk masyarakat.

“Berbekal kerja sama tersebut, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika,” kata Tidar, mantan Kasubdit I Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Jumat, 03 Desember 2021.

Dari informasi yang diperoleh Kamis, 01 Desember 2021 pagi, anggota Satnarkoba Polres Bintan langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Dari informasi itu juga menyebutkan JK (31) merupakan warga Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, kota Tanjungpinang.

Tidar melanjutkan, dari pagi Kamis pengintaian akhirnya membuahkan hasil hingga Jumat pagi, pukul 02.30 Wib. Saat hedak dilakukan penggerebekan di rumahnya, pelaku sengaja mengulur waktu.

“Pelaku yang note bene residivis dalam kasus yang sama di tahun 2015 memiliki insting untuk ditangkap sehingga lama membuka pintu rumah,” jelasnya.

Tak tinggal diam, anggota langsung memanggil ketu RT setempat untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan.

Dengan didampingi ketua RT, Tidar menjelaskan akhirnya pintu rumah tersangka dibuka. Lantas anggota memperkenalkan diri sebagai anggota Polri Satuan Narkoba Polres Bintan dan dilakukan penggeledahan.

“Penggeledahan yang disaksikan oleh ketu RT dan keluarganya berhasil menemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening serta ratusan butir pil physikotrika jenis ekstasi, ratusan papan Physikotropika jenis Happy Five,” tuturnya.

Jumlah sabu yang diperoleh dari penggeledahan tersebut berjumlah 10 paket dengan berat 1600 gram atau 1,6 Kg, 100 butir physikotrika jenis pil Ectasy, 124 papan Psikotropika jenis Happy Five dengan jumlah 1.238 butir pil Happy Five.

Setelah menemukan barang bukti narkotika tersebut, tersangka JK langsung digiring ke Polres Bintan untuk pemeriksaan, saat ini tersangka masih dalam proses peyidikan guna dilakukan pengembangan dari jaringan peredaran narkoba masuk Bintan.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Physikotropika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *