Meutiaranews.co – Batam, Kepulauan Riau biasanya menjadi wilayah tujuan peredaran gelap narkoba jenis daun ganja dari daerah lain karena Batam belum ditemukan adanya tanahan ‘kebun’ ganja.
Namun kali ini situasinya berbeda. Sebuah kotak paket berisikan pakaian dikirim dari Batam dengan tujuan Lombok. Di dalam pakaian tersebut terselit daun ganja kering seberat 6,2 gram.
Hal itu disampaikan pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam. Menurut Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam
Undani, temuan tersebut berawal dari kegiatan keluar dari Batam.
“Kejadiannya Kamis, 29 Juli 2021 di tempat penimbunan sementara (TPS) APL. Pemeriksaan Tim K-9 Bea Cukai Batam menggunakan anjing K-9, lalu sekitar pukul 10.15 wib anjing K-9 merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai
pakaian,” papar Undani.
Pengirim paket tersebut, merupakan warga Batam berinisial S dengan penerima inisial TH yang beralamat di
Masbagik, Lombok Timur.
Dari penggeledahan KPU BC Batam bersama pihak ekspedisi T, didapati isi paket berupa 12 saset minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas, dan 1 blazer bekas dan daun ganja tersebut ditemukan di dalam kerah blazer tersebut.
“Untuk memastikan daun kering tersebut narkotika atau bukan, maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna
ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” jelas Undani.
Menurutnya penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup.
Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20
tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.
Barang bukti tersebut diserahkan ke Kepolisian Resort Kota Barelang (Polresta Barelang)
untuk proses lebih lanjut.
Namun sejauh ini belum ada keterangan proses lanjutan dari kepolisian sampai KPU BC Batam merilis temuan barang bukti tersebut.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional