Meutiaranews.co – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa jamaah asing berusia 12 tahun ke atas akan diizinkan masuk ke wilayah Kerajaan Saudi dan melakukan umrah.
Hal ini mencabut keputusan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebelumnya yang hanya mengizinkan peziarah asing berusia 18 tahun ke atas untuk melakukan ziarah.
Seperti dilaporkan Saudi Gazette, Selasa (14/12/2021), menurut kebijakan baru tersebut, semua warga dan penduduk di Kerajaan Saudi, serta warga negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dan peziarah asing berusia 12 tahun ke atas akan mendapatkan izin untuk melakukan ibadah umrah, shalat di Masjidil Haram di Makkah dan Al-Rawdah Al-Sharif di Masjid Nabawi di Madinah dan mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW.
“Orang asing berusia 12 tahun ke atas yang menggunakan berbagai jenis visa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dengan syarat status kesehatan mereka kebal pada aplikasi Tawakkalna,” sebut pernyataan tersebut.
Kementerian itu juga menjelaskan prosedur bagi para peziarah yang datang dari negara-negara GCC dan negara-negara lain di seluruh dunia. Berkenaan dengan warga GCC, mereka harus mendaftarkan bukti status vaksinasi mereka di platform Muqeem sebelum masuk ke Kerajaan.
Mereka juga harus mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah mereka tiba di Kerajaan, dan setelah memperbarui status kesehatan di aplikasi Tawakkalna, dimungkinkan untuk memesan izin untuk umrah dan sholat di Masjidil Haram, serta untuk sholat di Al -Rawdah Al-Sharif dan mengunjungi makam Nabi.
Sedangkan bagi yang datang dari luar negeri dengan memanfaatkan berbagai jenis visa, wajib mendaftarkan bukti status vaksin di platform Qudoom sebelum masuk Arab Saudi, dan mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah tiba di Kerajaan. Setelah update status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna, mereka dapat memesan untuk mengeluarkan izin umroh, sholat dan berkunjung melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna. Perusahaan umrah akan mengeluarkan izin yang diperlukan bagi jemaah haji yang datang dengan visa umrah dari luar Arab Saudi.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun bagi jemaah haji asing untuk membuat janji dan mengeluarkan izin untuk melakukan umrah, serta shalat di Masjidil Haram dan Al-Rawdah Syarif dan ziarah makam Nabi menyusul pelonggaran pembatasan yang diberlakukan sejak merebaknya virus corona.
Dua pekan lalu, kementerian telah membatalkan batas usia maksimal 50 tahun sebagai prasyarat bagi jemaah haji yang datang untuk melakukan umrah dari luar Kerajaan. Ini menginstruksikan bahwa jemaah asing di bawah usia 18 tahun tidak akan diizinkan untuk melakukan umrah. Adapun jemaah haji domestik, semua yang berusia 12 tahun ke atas diberikan izin umrah dan shalat di Dua Masjid Suci dengan syarat menerima dua dosis vaksin virus corona.
Meskipun langkah-langkah jarak sosial dicabut, peziarah masih diharuskan memakai masker wajah dan membuat reservasi untuk melakukan umrah dan sholat di Masjidil Haram.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional