MeutiaraNews.com – Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti potensi kerugian negara dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

‎Hal tersebut menjadi sorotan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun di BTN.

‎BPK menilai, temuan tersebut terkait lemahnya pengawasan dokumen serta pengelolaan KPR berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.

‎Tak hanya itu, BPK juga menyoroti dokumen persetujuan kredit juga dibuat oleh pihak pengembang dengan data profil debitur yang tidak akurat.

‎”Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut,” tulis BPK sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, pada Selasa, 19 Mei 2026.

‎”Dan sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer,” tambahnya.

‎Di sisi lain, BPK juga menyoroti sejumlah persoalan serius dalam penyaluran kredit perumahan melalui salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia tersebut.

‎Dugaan Sertifikat Debitur yang Tertahan

‎Dalam laporannya, BPK menemukan masih banyak sertifikat kepemilikan rumah debitur KPR yang belum terselesaikan dan tertahan di berbagai pihak ketiga.

‎Hal tersebut, mulai dari pengembang, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain.

‎Selain persoalan sertifikat, BPK juga mengidentifikasi adanya 1.215 debitur KPR dengan baki debet atau sisa pinjaman mencapai Rp628,45 miliar yang diduga menggunakan modus pinjam nama.

‎Soroti ‘KPR Simple’ PT BAS

‎BPK menyebut debitur tersebut diduga mendapat pembiayaan angsuran kredit dari pengembang PT BAS (Banua Anugerah Sejahtera).

‎Selain itu, BTN juga dinilai tidak menerapkan klausul buyback guarantee dalam program KPR Simple yang dijalankan bersama pengembang.

‎BPK turut menyoroti proses persetujuan kredit yang disebut dibuat oleh pihak pengembang dengan data profil debitur yang tidak akurat.

‎Atas temuan tersebut, BPK meminta Direktur Utama BTN segera mengambil langkah penyelamatan terhadap kredit bermasalah dalam program KPR.

‎BPK juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penyaluran kredit melalui skema Program KPR Simple.

‎Hingga kini, BPK diketahui tengah melakukan pemeriksaan investigatif terhadap penyaluran kredit konsumer perumahan yang melibatkan PT BAS.

‎BPK turut meminta Dewan Komisaris BTN memperketat pengawasan terhadap proses penyelesaian sertifikat kepemilikan rumah debitur.***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *