AlurNews.com – Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka penyelewengan dana donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya sudah kita limpahkan atau tahap satu,” ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (16/8/2022).
Andri mengatakan pelimpahan berkas perkara para petinggi ACT itu telah dilakukan pada Senin (15/8) kemarin. Usai berkas perkara dilimpahkan, nantinya jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.
Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti melengkapi berkas perkara tersebut.
“Sudah kita limpahkan hari Senin kemarin,” katanya.
Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional