Meutiaranews.co – Seorang pemuda pengangguran ditangkap paksa oleh Polisi karena membawa ganja kering lebih kurang seberat 1016 gram di Batam, Kepri pada Sabtu, 3 Juni 2021 sekira pukul 01.30 Wib.
“Penangkapan dilakukan di Jl. Sei Duyung, depan PT. Ganda Putra Sejahtera Komplek Jodoh Square 3 No. 1 Kecamatan, Batu Ampar, Kota Batam,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Senin, 5 Juli 2021.
Tersangka Dolli Grinson Parulian Panjaitan (27) asal (KTP), Dusun III PT IRA blok C No.8 000/000 Kelurahan Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Perovinsi Sumatra Utara.
Ganja siap edar seberat 1016 gram yang dibawa Dolli di bungkus dengan plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi dibungkus lakban warna coklat.
Barang bukti lain yang diamankan polisi yaitu 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru dan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat nomor BP 2691 AD.
Akibat perbuatannya, Dolli diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup,” jelas Muji Supriadi.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional