Meutiaranews.co – Salah satu hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti melalui mulut dengan sengaja. Namun, bagaimana hukum sikat gigi saat puasa?
Meskipun sedang berpuasa, penting untuk tetap menjaga kesehatan gigi dan mulut dengan cara menyikat gigi. Tindakan ini juga membantu menjaga kesehatan selama berpuasa.
Kegiatan menyikat gigi melibatkan berkumur dengan air dan penggunaan pasta gigi. Hal ini mungkin menimbulkan keraguan bagi sebagian orang, apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa?
Menurut Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku 125 Masalah Puasa, menggunakan siwak atau sikat gigi dengan pasta gigi diperbolehkan saat puasa. Sikat gigi dianggap tidak membatalkan puasa karena hanya melibatkan memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi.
Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu’ juga menjelaskan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa, kecuali jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi orang yang berpuasa untuk berhati-hati saat menyikat gigi agar tidak membatalkan puasa. Namun, menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi setelah waktu zuhur hukumnya adalah makruh. Ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa “Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.”
Selain itu, menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, bersiwak setelah zhuhur juga termasuk dalam hal yang makruh dalam puasa.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat puasa. Semoga bermanfaat bagi semua. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional