Meutiaranews.co – Bea Cukai Batam mengagalkan upaya penyelundupan 60 ribu benih lobster senilai Rp9 miliar, Minggu (2/4/2023).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah menyebut taksiran total benih lobster tersebut mencapai Rp9 miliar.

Rizki memyebutkan tangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan muat barang yang berisi benih lobster.

“Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 1 dan 2 April 2023, kami mendalami informasi dari masyarakat terkait upaya penyelundupan benih lobster dari pelabuhan tikus,” kata Rizki, Senin (3/3/2023).

Pihaknya lalu segera menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan. Minggu (2/4/2023) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB speedboat target berhasil ditemukan dan tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Perairan Pantai Pulau Durian.

“Selanjutnya kapal beserta muatan diamankan di dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang,” kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan sebanyak 60 ribu ekor benih lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan.

Rizki juga menambahkan bahwasanya akan langsung dilakukan pelepasan agar tidak mati apabila terlalu lama didiamkan.

“Kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya oleh sebab itu harus segera dilepaskan,” ujar Rizki.

Pelepasliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Nguan dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam.

“Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster,” kata dia.

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *