Meutiaranews.co – Pajak Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) wajib di bayar apabila melakukan pengiriman barang dari Batam ke luar daerah di Indonesia. Jika tidak, hitungannya masuk penyeludupan.

Berbekal aturan Kementrian Keuangan tersrbut, Bea dan Cukai Batam berhak menyita dan melakukan penindakan adanya pengiriman barang tanpa membayar BM dan PDRI.

Salah satu upaya penindakan yang dilakukan adalah melakukan penggagalan penyelundupan emas yang disembunyikan di dalam 3 paket bertuliskan lampu dan 1 paket aksesoris.

Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani mengatakan, emas berbagai bentuk dengan berat total 136,22 gram senilai Rp117,19 juta tersebut akan dikirim ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu, 04 Agustus 2021.

“Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk
(BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya,” katanya.

Andini menguraikan, potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI dari penyelundupan emas tersebut
diprediksikan sebesar Rp31,37 juta.

“Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan
pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga apabila barang yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan,” ujarnya.

Undani menjelaskan bahwa tangkapan tersebut diawali dari pemeriksaan rutin petugas bea cukai menggunakan mesin x-ray di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Kecamatan Batam Kota, Batam.

“Pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray,” jelas Undani.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan cara pindai ulang per paket atas kantong barang kiriman yang dicurigai tersebut terdeteksi hal mencurigakan.

“Lalu diamankan 3 paket yang diberitahukan lampu, dan 1 paket diberitahukan aksesoris, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa
barang,” ujar Undani.

Petugas menemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED (Light Emitting Diode) dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris.

“Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan atas barang bukti diamankan di Kantor Bea
Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” jelas Undani.

Untuk diketahui, sampai dengan 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam telah melakukan upaya penindakan sebanyak 347 kali dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian negara Rp18,63 miliar.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *