Meutiaranews.co – Bagaimana mengikat rambut saat sholat bagi wanita? Apakah boleh atau dilarang menurut syariat Islam? Berikut ini penjelasannya berdasarkan dalil-dalil sahih yang menyertainya.
Dikutip dari laman Bimbingan Islam, Ustadz Abul Aswad Al Bayati BA memberikan beberapa penjelasan mengenai hukum mengikat rambut saat sholat bagi wanita.
Pertama, tidak mengapa seorang wanita Muslimah mengikat rambutnya ketika sholat selama rambut tersebut tidak tersingkap dan terlihat. Disebutkan dalam salah satu fatwa:
فإذا صلت المرأة وهي لافة شعرها فوق رأسها على هيئة ما يُسمى بالكعكة فإن صلاتها صحيحة, بشرط أن يكون الشعر مستورًا؛ لأن شعر المرأة عورة تبطل الصلاة بظهوره
“Apabila seorang wanita sholat dalam keadaan ia menggulung di atas kepalanya menyerupai gelungan yang disebut ka’kah maka sholatnya sah. Dengan syarat rambut tersebut tertutup karena rambut merupakan aurat yang membuat sholat menjadi batal jika terlihat.” (Fatawa Islamweb nomor 203020)
Kedua, meski demikian lebih disarankan untuk tidak mengikat rambut dengan bentuk gelungan (seperti sanggul, gelung, konde). Akan tetapi diikat dengan model yang lain, karena sebagian ulama menganggap gelungan ini adalah merupakan ciri khas wanita kafir.
Imam Ibnu Utsaimin berkata:
وأما رفع الشعر إلى أعلى ، أو جعله كعكعة فوق الرأس ، أو فرقه من الجنب ، فقد منع ذلك بعض أهل العلم ، لعلة التشبه بالكافرات ، ومنهم من أدخل ” الكعكعة” في الذم الوارد في قوله صلى الله عليه وسلم : ” صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤوسهن كأسنة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا “
“Adapun mengangkat rambut ke arah atas atau dijadikan gelungan di atas kepala dan sisanya di sisi samping kepala. Maka sebagian ulama melarangnya karena alasan menyerupai wanita-wanita kafir dan sebagian lagi menyatakan bahwa gelungan ini termasuk ke dalam sesuatu yang dicela oleh Nabi di dalam hadits:
‘Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu (1) Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia dengannya. Dan (2) wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambutnya (disasak) seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aroma surga, padahal sesungguhnya aroma surga itu tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian’.” (HR Muslim nomor 2128)
Sementara itu Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray Lc dalam tayangan di kanal YouTube-nya juga menjelaskan hukum mengikat rambut saat sholat bagi wanita. Ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam.
Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ ، وَلَا أَكُفَّ ثَوْبًا وَلَا شَعْرًا
“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh, dan tidak menahan pakaian dan tidak pula menahan rambut.” (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma)
Asy-Syaikh Al ‘Allamah Ibnu Baz rahimahullah pernah menjelaskan tentang hadits tersebut. Ia berkata:
الأحاديث في النهي عن عقد الشعر عامة، والأحوط لها ترك العقد
“Hadits-hadits tentang larangan mengikat rambut bersifat umum (sehingga mencakup laki-laki dan wanita), maka lebih hati-hati bagi seorang wanita untuk tidak mengikat rambutnya ketika sholat.” (Fatawa Nur ‘alad Darb min Mauqi’ Ibni Baz rahimahullah). (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional