Meutiaranews.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi Margono menerima pemberian dan penyematan berupa Pin Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Penyerahan dilaksanakan dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu, (8/11/2023).
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, pemberian penghargaan skala nasional berupa Pin Emas ini langsung diberikan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi peran Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang berhasil menyelesaikan seluruh Target Operasi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Dengan upaya yang dilakukan Kejati Kepri, dinilai berhasil dan berprestasi dalam menyelesaikan permasalahan atau penyelesaian konflik pertanahan dan melakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis terhadap Mafia Tanah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Pemberian Pin Emas telah dilaksanakan di Jakarta oleh Menteri ATR/ BPN. Bahwa Kejati Kepri merupakan salah satu Tim Satgas Mafia Tanah yang telah menuntaskan pengaduan masyarakat dan tindak pidana pertanahan,” ujarnya.
Selain penindakan, jelas
Denny Anteng Prakoso , Kejati Kepri dianggap oleh pihak Kementerian ATR/BPN telah sukses melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menyelesaikan kejahatan pertanahan selama ini.
Selain Kejati Kepri ada 11 Kejati lain yang memperoleh Penghargaan Pin Emas antara lain Kejati Jambi, Kejati Bengkulu, Kejati Lampung, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Tengah, Kejati Jawa Timur, Kejati Kalimantan timur, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejati Maluku Utara***
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional