Meutiaranews.co – Seorang pria warga Kecamatan Sagulung, Kota Batam, inisial PH dijebloskan ke sel tahanan Polda Kepri. Ia ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri lantaran menimbun BBM subsidi jenis solar.

Tersangka PH diamankan pada Kamis (1/9) saat sedang melansir BBM bersubsidi jenis solar.

“PH menggunakan sebuah mobil berkeliling untuk mengisi solar subsidi di beberapa SPBU di Kota Batam,” kata Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Selasa (6/9).

Nugroho menyebutkan, BBM yang di kumpulan oleh PH itu nantinya akan dijual ke gudang penampung yang ada di wilayah Sagulung, Kota Batam.

“PH menggunakan satu mobil untuk berkeliling ke berbagai SPBU membeli solar subsidi lalu ditampung di dua mobil yang telah dimodifikasi yang diletakkan Ruko Aji Bisnis Center, Sagulung,” sebutnya.

Nugroho menerangkan saat penangkapan kepolisian mendapatkan BBM bersubsidi yang berhasil ditampung PH sebanyak 630 liter.

“Pelaku bisa berkeliling SPBU menggunakan belasan kartu Brizzi yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas SPBU,” terangnya.

Nugroho mengungkapkan, penampungan solar subsidi hasil lansiran PH dijual ke pelaku S. Saat dilakukan penelusuran ke lokasi tersebut sudah kosong dan pemilik gudang telah melarikan diri.

“Saat ini pelaku S tengah dilakukan pengejaran oleh kepolisian,” ujarnya.

Saat ditanya terkait keterlibatan pihak SPBU dalam tindak pidana tersebut, Nugroho menjelaskan sejauh ini pihaknya masih belum menemukan hal tersebut.

“Hasil pemeriksaan SPBU belum ada keterlibatan,” ujarnya.

Tersangka PH dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang ntomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *