Meutiaranews.co – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mencairkan BLT gaji Rp 1 juta atau Bantuan subsidi upah (BSU). Hingga saat ini proses pencairan subsidi upah ini masih dalam tahapan perancangan peraturan.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadly Harahap mengatakan saat ini pihaknya sedang merancang proses penyaluran BSU mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.

“Saat ini Kemnaker masih mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), guna memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel,” kata Chairul kepada detikcom.

Sayangnya pihaknya belum dapat memastikan jadwal penyaluran BLT gaji tersebut. Meski begitu, Chairul berharap pelaksanaannya dapat segera direalisasikan. “Segera kami info jika semua sudah waktunya,” tuturnya.

Adapun pekerja yang berhak mendapat BSU 2022 adalah pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Kali ini pemerintah menargetkan bantuan ini untuk 8,8 juta pekerja.

Nilai subsidi yang akan didapat masing-masing pekerja sebesar Rp 1 juta (untuk 2 bulan) dengan alokasi anggaran Rp 8,8 triliun.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4).

Bila terdaftar sebagai penerima, nantinya subsidi gaji Kemnaker tersebut disalurkan pemerintah melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sedangkan, bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, penerima manfaat masih dapat mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta tersebut melalui pembukaan rekening kolektif.

Pencairan lewat rekening kolektif dapat dilakukan oleh penerima subsidi gaji pekerja atau BSU atau BLT gaji yang tidak memiliki rekening di Himbara atau himpunan bank negara.

Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
  5. Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU” kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
  3. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
    -NIK
    -Nama lengkap
    -Tanggal lahir
  4. Setelah mengisi data diri, klik gapcha “i’m not a robot’ kemudian klik lanjutkan
  5. Maka akan terlihat di akun tersebut jika Anda penerima bantuan subsidi gaji. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *