Meutiaranews.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan pabrik sabu berupa bahan baku dan hasil produksi sabu di perumahan Sukajadi, Batam beberapa waktu lalu.

Pengungkapan pabrik sabu di perumahan mewah di Batam itu, BNNP mengamankan tiga orang pelaku yakni satu orang merupakan warga Malaysia sebelumnya berprofesi sebagai anggota kepolisian negara tersebut, sedangkan dua orang lainnya merupakan warga negara Indonesia

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak mengatakan bahwa bahan baku yang digunakan para pelaku pembuat sabu itu dibawa dari Malaysia.

“Pelaku dari Malaysia itu datang tanpa bawa bahan apapun. Untuk bahan baku sudah ada yang bawa,” kata Henry, Kamis (25/8).

Henry menyebutkan bahwa bahan baku pembuatan sabu yang di produksi di pabrik sabu tersebut sudah ada yang menyediakan, sehingga para pelaku tinggal melakukan peracikan saja.

“Bahan baku dimasukan lewat jalur yang tidak resmi melalui perairan Kepri. Untuk jaringan penyuplai bahan baku itu terputus dari hasil penyelidikan kami,” ujarnya.

Henry mengungkapkan dari bahan baku pembuatan sabu tersebut jika diproduksi dan menjadi sabu siap edar maka kemungkinan akan berjumlah 5 sampai 6 kilogram.

“Bahan cair itu tercampur dalam bentuk cair.dipanaskan dalam suhu tertentu dan di diamkan di ruangan AC dan menjadi kristal lalu ada proses lagi menjadikan sabu tersebut siap edar,” ujarnya.

Henry menjelaskan, barang bukti pengungkapan pabrik sabu tersebut saat ini telah mendapatkan ketetapan hukum dan akan dilakukan pemusnahan.

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan ialah narkotika golongan I jenis sabu kristal, sabu cair dan prekursor jenis aceton yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sabu kristal seberat 5.157,53 gram, sabu cair seberat 7.200
mililiter dan prekusor jenis aceton sebesar 6.592 mililiter.

“Disisihkan untuk uji laboratorium sabu kristal seberat 98,66 gram, sabu cair seberat 24 mililiter dan prekusor seberat 8 mililiter, disisihkan untuk pengujian profiling kadar dan jalur sintesis metamfetamin sabu kristal seberat 4,70 mililiter,” kata Henry.

Barang bukti yang diamankan BNNP Kepri dimusnahkan dengan dua yakni untuk berbahan cair dilarutkan di dalam air mendidih sedangkan sabu yang telah berbentuk kristal dimusnahkan dengan mobil incinerator BNNP Kepri.

Ketiga pelaku yakni MS WNA Malaysia, NS dan AS atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2),Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *