Narkotika

MeutiaraNews.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 12.347,62 gram pada Rabu (11/12/2024).

Barang bukti tersebut berasal dari empat laporan kasus narkotika yang melibatkan tiga tersangka jaringan sindikat narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial NR (48), BS (29), dan satu tersangka lainnya yang masih dalam proses penyelidikan.

“NR kami amankan di Perairan Takong Hiu, Kelurahan Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, dengan barang bukti 10 bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika seberat 10.050 gram,” ujarnya pada Rabu (11/12/2024).

Ia melanjutkan, tersangka BS ditangkap di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan barang bukti empat bungkus plastik bening berisi kristal seberat 177,14 gram.

“Sementara itu, tersangka yang masih dalam penyelidikan kami tangkap di Perairan Selat Belakang Padang, Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang. Dari tersangka tersebut, kami mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat 2.534 gram,” jelas Bubung.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *